Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003
Dari
Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003, adalah Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status
Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.
Tujuan pembentukan Ketetapan MPR tersebut adalah untuk meninjau materi dan
status hukum setiap TAP MPRS dan TAP MPR, menetapkan keberadaan (eksistensi)
dari TAP MPRS dan TAP MPR untuk saat ini dan masa yang akan datang, serta untuk
memberi kepastian hukum.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
merupakan landasan utama dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara bagi Bangsa
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perubahan Pertama, Perubahan Kedua,
Perubahan Ketiga, dan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 telah mengakibatkan terjadinya perubahan struktur kelembagaan negara
yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Perubahan tersebut antara lain Kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 1 ayat [2] UUD 1945)
dan pengurangan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat sehingga tinggal
berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar (Pasal 3 ayat [1] UUD
1945), melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden (Pasal 3 ayat [2] UUD 1945),
memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut
Undang-Undang Dasar (Pasal 3 ayat [3] UUD 1945), menyelenggarakan sidang untuk
memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden jika terjadi
kekosongan Wakil Presiden (Pasal 8 ayat [2] UUD 1945), dan menyelenggarakan
sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden jika Prediden dan Wakil
Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan (Pasal 8 ayat [3] UUD 1945).
Perubahan struktur kelembagaan negara tersebut mengakibatkan
terjadinya perubahan kedudukan, fungsi, tugas, dan wewenang lembaga negara dan
lembaga pemerintahan yang ada. Selain itu perubahan tersebut memengaruhi
aturan-aturan yang berlaku menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan mengakibatkan perlunya dilakukan peninjauan terhadap
materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Oleh karena itu
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap
materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang
Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003 (Aturan Tambahan Pasal I UUD 1945).
Hasil peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia tersebut telah diambil putusannya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia pada Sidang Tahunan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2003 dan telah ditetapkan di
Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2003 dalam bentuk Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan
Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 Sampai Dengan
Tahun 2002.
Dengan ditetapkannya Ketetapan MPR tersebut, seluruh
Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR yang berjumlah 139 dikelompokkan ke dalam 6
pasal (kategori) sesuai dengan materi dan status hukumnya. Substansi Ketetapan
MPR tersebut adalah:
1.
Kategori
I: TAP MPRS/TAP MPR yang dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku (8
Ketetapan)
2.
Kategori
II: TAP MPRS/TAP MPR yang dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan (3 Ketetapan)
3.
Kategori
III: TAP MPRS/TAP MPR yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya
Pemerintahan Hasil Pemilu 2004 (8 Ketetapan)
4.
Kategori
IV: TAP MPRS/TAP MPR yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Undang-Undang (11 Ketetapan)
5.
Kategori
V: TAP MPRS/TAP MPR yang dinyatakan masih berlaku sampai dengan ditetapkannya
Peraturan Tata Tertib Baru oleh MPR Hasil Pemilu 2004 (5 Ketetapan)
6.
Kategori
VI: TAP MPRS/TAP MPR yang dinyatakan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih
lanjut, baik karena bersifat final(einmalig), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan (104 Ketetapan)
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku:
1.
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor X/MPRS/1966
tentang Kedudukan Semua Lembaga-Lembaga Negara Tingkat Pusat dan Daerah pada
Posisi dan Fungsi yang Diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
2.
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/1973 tentang
Kedudukan dan Hubungan Tata-Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar
Lembaga-Lembaga Tinggi Negara.
3.
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/1973 tentang
Keadaan Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia Berhalangan.
4.
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1978 tentang
Kedudukan dan Hubungan Tata-Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar
Lembaga-Lembaga Tinggi Negara.
5.
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1988 tentang
Pemilihan Umum.
6.
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XIII/MPR/1998 tentang
Pembatasan Masa Jabatan Presidan dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
7.
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XIV/MPR/1998 tentang
Perubahan dan Tambahan Atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor III/MPR/1988 tentang Pemilihan Umum.
8.
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang
Hak Asasi Manusia.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang dinyatakan
tetap berlaku dengan ketentuan tertentu:
1.
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966
tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi
Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis
Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan
Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme dinyatakan tetap berlaku dengan
ketentuan seluruh ketentuan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 ini, kedepan diberlakukan dengan
berkeadilan dan menghormati hukum, prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
2.
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang
Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi, dinyatakan tetap berlaku dengan
ketentuan Pemerintah berkewajiban mendorong keberpihakan politik ekonomi yang
lebih memberikan kesempatan dukungan dan pengembangan ekonomi, usaha kecil
menengah, dan koperasi sebagai pilar ekonomi dalam membangkitkan terlaksananya
pembangunan nasional dalam rangka demokrasi ekonomi sesuai hakikat Pasal 33
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1999 tentang
Penentuan Pendapat di Timor Timur tetap berlaku sampai dengan terlaksananya
ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor V/MPR/1999.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
syang tetap berlaku sampai dengan terbentuknya pemerintahan hasil pemilihan
umum tahun 2004:
1.
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang
Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004.
2.
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/2000 tentang
Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
3.
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/2000 tentang
Laporan Tahunan Lembaga-Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2000.
4.
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/2001 tentang Penetapan
Wakil Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri Sebagai Presiden
Republik Indonesia.
5.
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/ 2001 tentang
Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
6.
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/2001 tentang
Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
oleh Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Tahun 2001.
7.
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/2002 tentang
Rekomendasi Kebijakan untuk Mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional.
8.
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2002 tentang
Rekomendasi Atas Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia oleh Presiden, Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Perwakilan
Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung pada Sidang Tahunan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2002.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang tetap berlaku
sampai dengan terbentuknya undang-undang:
1.
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor
XXIX/MPRS/1966 tentang Pengangkatan Pahlawan Ampera tetap berlaku dengan menghargai
Pahlawan Ampera yang telah ditetapkan dan sampai terbentuknya undang-undang
tentang pemberian gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan.
2.
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
sampai terlaksananya seluruh ketentuan dalam Ketetapan tersebut.
3.
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XV/MPR/1998 tentang
Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber
Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan terbentuknya
undang-undang tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diamanatkan oleh Pasal
18, 18A, dan 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/2000 tentang
Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
5.
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/2000 tentang
Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional.
6.
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2000 tentang
Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
sampai terbentuknya undang-undang yang terkait.
7.
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2000 tentang
Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia
sampai terbentuknya undang-undang yang terkait dengan penyempurnaan Pasal 5
ayat (4) dan Pasal 10 ayat (2) dari Ketetapan tersebut yang disesuaikan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
8.
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2001 tentang
Etika Kehidupan Berbangsa.
9.
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2001 tentang
Visi Indonesia Masa Depan.
10.
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/2001 tentang
Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme sampai terlaksananya seluruh ketentuan dalam Ketetapan tersebut.
11.
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/2001 tentang
Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam sampai terlaksananya seluruh
ketentuan dalam Ketetapan tersebut.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
yang dinyatakan masih berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Tata Tertib
yang baru oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia hasil
pemilihan umum tahun 2004:
1.
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang
Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
2.
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/2000 tentang
Perubahan Pertama Atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
3.
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/2000 tentang
Perubahan Kedua Atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
4.
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/2001 tentang
Perubahan Ketiga Atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
5.
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/2002 tentang
Perubahan Keempat Atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang disebutkan di
bawah ini merupakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang tidak perlu
dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (final),
telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan.
1.
Ketetapan
MPRS No. I/MPRS/l960 tentang Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai
Garis-Garis Besar daripada Haluan Negara.
2.
Ketetapan
MPRS No. II/MPRS/1960 tentang Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional
Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969.
3.
Ketetapan
MPRS No. III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Pemimpin Besar Revolusi Indonesia
Bung Karno Menjadi Presiden Republik Indonesia Seumur Hidup.
4.
Ketetapan
MPRS No. IV/MPRS/1963 tentang Pedoman-Pedoman Pelaksanaan Garis-Garis Besar
Haluan Negara dan Haluan Pembangunan.
5.
Ketetapan
MPRS No. V/MPRS/1965 tentang Amanat Politik Presiden/Pemimpin Besar
Revolusi/Mandataris MPRS yang berjudul “BERDIKARI” sebagai Penegasan Revolusi
Indonesia dalam Bidang Politik, Pedoman Pelaksanaan Manipol, dan Landasan
Program Perjuangan Rakyat Indonesia.
6.
Ketetapan
MPRS No. VI/MPRS/1965 tentang Banting Stir untuk Berdiri di Atas Kaki Sendiri
di Bidang Ekonomi dan Pembangunan.
7.
Ketetapan
MPRS No. VII/MPRS/1965 tentang “GESURI”, “TAVIP”, “THE FIFTH FREEDOM IS OUR
WEAPON” dan “THE ERA OF CONFRONTATION” sebagai Pedoman-Pedoman Pelaksanaan
Manifesto Politik Republik Indonesia.
8.
Ketetapan
MPRS No. VIII/MPRS/1965 tentang Prinsip-Prinsip Musyawarah untuk Mufakat dalam
Demokrasi Terpimpin sebagai Pedoman bagi Lembaga-Lembaga
Permusyawaratan/Perwakilan.
9.
Ketetapan
MPRS No. IX/MPRS/1966 tentang Surat Perintah Presiden/Panglima Tertinggi
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia.
10.
Ketetapan
MPRS No. XI/MPRS/l966 tentang Pemilihan Umum.
11.
Ketetapan
MPRS No. XII/MPRS/1966 tentang Penegasan Kembali Landasan Kebijaksanaan Politik
Luar Negeri Republik Indonesia.
12.
Ketetapan
MPRS No. XIII/MPRS/1966 tentang Kabinet AMPERA.
13.
Ketetapan
MPRS No. XIV/MPRS/1966 tentang Pembentukan Panitia-Panitia Ad Hoc MPRS yang
Bertugas Melakukan Penelitian Lembaga-Lembaga Negara, Penyusunan Bagan
Pembagian Kekuasaan di antara Lembaga-Lembaga Negara menurut Sistem Undang-Undang
Dasar 1945, Penyusunan Rencana Penjelasan Pelengkap Undang-Undang Dasar 1945
dan Penyusunan Perincian Hak-hak Asasi Manusia.
14.
Ketetapan
MPRS No. XV/MPRS/1966 tentang Pemilihan/Penunjukan Wakil Presiden dan Tata Cara
Pengangkatan Pejabat Presiden.
15.
Ketetapan
MPRS No. XVI/MPRS/1966 tentang Pengertian Mandataris MPRS.
16.
Ketetapan
MPRS No. XVII/MPRS/1966 tentang Pemimpin Besar Revolusi.
17.
Ketetapan
MPRS No. XVIII/MPRS/1966 tentang Peninjauan Kembali Ketetapan MPRS No.
III/MPRS/1963.
18.
Ketetapan
MPRS No. XIX/MPRS/1966 tentang Peninjauan Kembali Produk-Produk Legislatif
Negara di Luar Produk MPRS yang Tidak Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
19.
Ketetapan
MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum
Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.
20.
Ketetapan
MPRS No. XXI/MPRS/1966 tentang Pemberian Otonomi Seluas-luasnya kepada Daerah.
21.
Ketetapan
MPRS No. XXII/MPRS/1966 tentang Kepartaian, Keormasan, dan Kekaryaan.
22.
Ketetapan
MPRS No. XXIII/MPRS/1966 tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi,
Keuangan, dan Pembangunan.
23.
Ketetapan
MPRS No. XXIV/MPRS/1966 tentang Kebijaksanaan dalam Bidang Pertahanan/Keamanan.
24.
Ketetapan
MPRS No. XXVI/MPRS/1966 tentang Pembentukan Panitia Peneliti Ajaran-ajaran
Pemimpin Besar Revolusi Bung Karno
25.
Ketetapan
MPRS No. XXVII/MPRS/1966 tentang Agama, Pendidikan dan Kebudayaan.
26.
Ketetapan
MPRS No. XXVIII/MPRS/1966 tentang Kebijaksanaan Peningkatan Kesejahteraan
Rakyat.
27.
Ketetapan
MPRS No. XXX/MPRS/1966 tentang Pencabutan Bintang “Maha Putera” Kelas III dari
D.N. Aidit.
28.
Ketetapan
MPRS No. XXXI/MPRS/1966 tentang Penggantian Sebutan “Paduka Yang Mulia”
(P.Y.M.), “Yang Mulia” (Y.M.), “Paduka Tuan” (P.T.) dengan sebutan “Bapak/Ibu”
atau “Saudara/Saudari”.
29.
Ketetapan
MPRS No. XXXII/MPRS/1966 tentang Pembinaan Pers.
30.
Ketetapan
MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari
Presiden Soekarno.
31.
Ketetapan
MPRS No. XXXIV/MPRS/1967 tentang Peninjauan Kembali Ketetapan MPRS No.
I/MPRS/1960 tentang Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai Garis-Garis
Besar Haluan Negara.
32.
Ketetapan
MPRS No. XXXV/MPRS/1967 tentang Pencabutan Ketetapan MPRS No. XVII/MPRS/1966.
33.
Ketetapan
MPRS No. XXXVI/MPRS/1967 tentang Pencabutan Ketetapan MPRS No. XXVI/MPRS/1966.
34.
Ketetapan
MPRS No. XXXVII/MPRS/1968 tentang Pencabutan Ketetapan MPRS No. VIII/MPRS/l965
dan tentang Pedoman Pelaksanaan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
35.
Ketetapan
MPRS No. XXXVIII/MPRS/1968 tentang Pencabutan Ketetapan-Ketetapan MPRS: (a).
No. II/MPRS/1960; (b). No. IV/MPRS/1963; (c). No. V/MPRS/1965; (d). No.
VI/MPRS/1965; dan (e). No. VII/MPRS/1965.
36.
Ketetapan
MPRS No. XXXIX/MPRS/1968 tentang Pelaksanaan Ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/1966.
37.
Ketetapan
MPRS No. XL/MPRS/1968 tentang Pembentukan Panitia Ad Hoc MPRS yang Bertugas
Melakukan Penelitian Ketetapan-Ketetapan Sidang Umum MPRS Ke-IV tahun l966 dan
Sidang Istimewa MPRS Tahun 1967.
38.
Ketetapan
MPRS No. XLI/MPRS/1968 tentang Tugas Pokok Kabinet Pembangunan.
39.
Ketetapan
MPRS No. XLII/MPRS/1968 tentang Perubahan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara Republik Indonesia No. XI/MPRS/1966 tentang Pemilihan Umum.
40.
Ketetapan
MPRS No.XLIII/MPRS/1968 tentang Penjelasan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara No. IX/MPRS/1966.
41.
Ketetapan
MPRS No. XLIV/MPRS/1968 tentang Pengangkatan Pengemban Ketetapan MPRS No.
IX/MPRS/1966 sebagai Presiden Republik Indonesia.
42.
Ketetapan
MPR No. I/MPR/1973 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
43.
Ketetapan
MPR No. II/MPR/1973 tentang Tata Cara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Republik Indonesia.
44.
Ketetapan
MPR No. III/MPR/1973 tentang Pertanggunganjawab Presiden Republik Indonesia
Jenderal TNI Soeharto Selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat.
45.
Ketetapan
MPR No. IV/MPR/1973 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
46.
Ketetapan
MPR No. V/MPR/1973 tentang Peninjauan Produk-Produk yang Berupa
Ketetapan-Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik
Indonesia.
47.
Ketetapan
MPR No. VIII/MPR/1973 tentang Pemilihan Umum.
48.
Ketetapan
MPR No. IX/MPR/1973 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia.
49.
Ketetapan
MPR No. X/MPR/1973 tentang Pelimpahan Tugas dan Kewenangan Kepada
Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk Melaksanakan Tugas
Pembangunan.
50.
Ketetapan
MPR No. XI/MPR/1973 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
51.
Ketetapan
MPR No. I/MPR/1978 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
52.
Ketetapan
MPR No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
(Ekaprasetia Pancakarsa).
53.
Ketetapan
MPR No. IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
54.
Ketetapan
MPR No. V/MPR/1978 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia
Soeharto selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
55.
Ketetapan
MPR No. VI/MPR/1978 tentang Pengukuhan Penyatuan Wilayah Timor Timur ke dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
56.
Ketetapan
MPR No. VII/MPR/1978 tentang Pemilihan Umum.
57.
Ketetapan
MPR No. VIII/MPR/1978 tentang Pelimpahan Tugas dan Wewenang Kepada
Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Rangka Pengsuksesan
dan Pengamanan Pembangunan Nasional.
58.
Ketetapan
MPR No. IX/MPR/1978 tentang Perlunya Penyempurnaan yang Termaktub dalam Pasal 3
Ketetapan MPR No. V/MPR/1973.
59.
Ketetapan
MPR No. X/MPR/1978 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia.
60.
Ketetapan
MPR No. XI/MPR/1978 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
61.
Ketetapan
MPR No. I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
62.
Ketetapan
MPR No. II/MPR/1983 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
63.
Ketetapan
MPR No. III/MPR/1983 tentang Pemilihan Umum
64.
Ketetapan
MPR No. IV/MPR/1983 tentang Referendum.
65.
Ketetapan
MPR No. V/MPR/1983 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia
Soeharto selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat serta Pengukuhan
Pemberian Penghargaan sebagai Bapak Pembangunan Indonesia.
66.
Ketetapan
MPR No. VI/MPR/1983 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia.
67.
Ketetapan
MPR No. VII/MPR/1983 tentang Pelimpahan Tugas dan Wewenang kepada
Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Rangka Pensuksesan dan
Pengamanan Pembangunan Nasional.
68.
Ketetapan
MPR No. VIII/MPR/1983 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
69.
Ketetapan
MPR No. I/MPR/1988 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Ketetapan MPR
No.I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia.
70.
Ketetapan
MPR No. II/MPR/1988 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
71.
Ketetapan
MPR No. IV/MPR/1988 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia
Soeharto selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat.
72.
Ketetapan
MPR No. V/MPR/1988 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia.
73.
Ketetapan
MPR No. VI/MPR/1988 tentang Pelimpahan Tugas dan Wewenang Kepada
Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Rangka Penyuksesan dan
Pengamanan Pembangunan Nasional.
74.
Ketetapan
MPR No. VII/MPR/1988 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
75.
Ketetapan
MPR No. I/MPR/1993 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Ketetapan MPR No.
I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Ketetapan MPR
No. I/MPR/1988.
76.
Ketetapan
MPR No. II/MPR/1993 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
77.
Ketetapan
MPR No. III/MPR/1993 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia
Soeharto selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
78.
Ketetapan
MPR No. IV/MPR/1993 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia.
79.
Ketetapan
MPR No. V/MPR/1993 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
80.
Ketetapan
MPR No. I/MPR/1998 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Ketetapan MPR RI No.
I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Ketetapan MPR RI No.
I/MPR/1988 dan Ketetapan MPR RI No. I/MPR/1993.
81.
Ketetapan
MPR No. II/MPR/1998 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.
82.
Ketetapan
MPR No. III/MPR/1998 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia
Soeharto Selaku Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
83.
Ketetapan
MPR No. IV/MPR/1998 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia.
84.
Ketetapan
MPR No. V/MPR/1998 tentang Pemberian Tugas dan Wewenang Khusus kepada
Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dalam
Rangka Penyuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan
Pancasila.
85.
Ketetapan
MPR No. VI/MPR/1998 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
86.
Ketetapan
MPR No. VII/MPR/1998 tentang Perubahan dan Tambahan Atas Ketetapan MPR RI No.
I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia sebagaimana Telah Beberapa kali Diubah dan Ditambah Terakhir
dengan Ketetapan MPR RI No. I/MPR/1998.
87.
Ketetapan
MPR No. VIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/1983
tentang Referendum.
88.
Ketetapan
MPR No. IX/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1998 tentang
Garis-Garis Besar Haluan Negara.
89.
Ketetapan
MPR No. X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka
Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara.
90.
Ketetapan
MPR No. XII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No. V/MPR/1998 tentang
Pemberian Tugas dan Wewenang Khusus kepada Presiden/Mandataris Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dalam Rangka Penyuksesan dan
Pengamanan Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila.
91.
Ketetapan
MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan
Pancasila sebagai Dasar Negara.
92.
Ketetapan
MPR No. I/MPR/1999 tentang Perubahan Kelima atas Ketetapan MPR No.I/MPR/1983
tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia.
93.
Ketetapan
MPR No. III/MPR/1999 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia
Prof. Dr. Ing. Bacharuddin Jusuf Habibie.
94.
Ketetapan
MPR No. VI/MPR/l999 tentang Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden Republik Indonesia.
95.
Ketetapan
MPR No. VII/MPR/1999 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia.
96.
Ketetapan
MPR No. VIII/MPR/1999 tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
97.
Ketetapan
MPR No. IX/MPR/1999 tentang Penugasan Badan Pekerja MPR RI untuk Melanjutkan
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
98.
Ketetapan
MPR No. IX/MPR/2000 tentang Penugasan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia untuk mempersiapkan Rancangan Perubahan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
99.
Ketetapan
MPR No. I/MPR/2001 tentang Sikap Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia terhadap Maklumat Presiden Republik Indonesia Tanggal 23 Juli 2001.
100. Ketetapan MPR No. II/MPR/2001
tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia K.H. Abdurrahman Wahid.
101. Ketetapan MPR No. XI/MPR/2001
tentang Perubahan atas Ketetapan MPR No. IX/MPR/2000 tentang Penugasan Badan
Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk Mempersiapkan
Rancangan Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
102. Ketetapan MPR No. I/MPR/2002
tentang Pembentukan Komisi Konstitusi.
103. Ketetapan MPR No. III/MPR/2002
tentang Penetapan Pelaksanaan Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Tahun 2003.
104. Ketetapan MPR No. IV/MPR/2002
tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
No. VI/MPR/1999 tentang Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan Presiden dan Wakil
Presiden Republik Indonesia.
§ UUD 1945
§ Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan
Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 Sampai Dengan
Tahun 2002.
§ Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/2003 tentang Perubahan Kelima atas
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999
tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor I/MPR/2003
tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Tahun 1960 Sampai Dengan Tahun 2002 merupakan Ketetapan MPR
pengunci dari seluruh Ketetapan MPRS dan MPR. Di masa mendatang MPR tidak lagi
berwenang mengeluarkan garis-garis besar daripada haluan negara dalam bentuk
ketetapan MPR sebagaimana masa lalu dikarenakan perubahan sistem ketata
negaraan dimana MPR hanya menjadi lembaga negara yang sejajar dengan lembaga
negara lainnya dan bukan lembaga tertinggi negara lagi. Untuk menghindari
kekosongan hukum akibat perubahan sistem ketata negaraan ini maka Aturan
Tambahan Pasal I memerintahkan MPR untuk melakukan peninjauan yang digunakan
sebagai payung hukum status seluruh Ketetapan MPRS dan MPR.
Selain Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
I/MPR/2003, MPR juga mengeluarkan ketetapan terakhir MPR yaitu Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/2003 tentang Perubahan Kelima atas
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1999
tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
yang juga hanya berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Tata Tertib oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia hasil Pemilihan Umum 2004.
Ketetapan MPR yang terakhir kalinya ini juga ditetapkan di Jakarta pada hari
yang sama yaitu tanggal 7 Agustus 2003.